Nomor : S-2218/Kw.28.01.02/OT.01.3/05/2021 04 Mei 2021
Sifat : Segera
Derajat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik, dan/atau Cuti bagi Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dalam masa Pandemi Covid-19.
Yth.
1. Kepala Bagian Tata Usaha;
2. Para Kepala Bidang;
3. Para Kepala Kankemenag Kab/Kota;
4. Para Pembimas.
di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten
Assalaamu’alaikum Wr. Wb
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dn/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19), maka dalam rangka mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 karena adanya pergerakan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya, dengan ini kami sampaikan agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
2. Dengan terbitnya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, bahwa tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021 tidak lagi menjadi Hari Libur Nasional/Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dengan demikian, tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2021 adalah hari kerja dan seluruh Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten wajib melakukan absensi kehadiran serta melaksanakan atau menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya
3. Seluruh Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik untuk keperluan apapun pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021
4. Apabila terdapat Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang
5. Seluruh Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil dilarang mengajukan cuti pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021. Berkenaan hal tersebut, seluruh Pimpinan Unit/Satuan Kerja dilarang memberikan izin cuti kepada Pegawai di lingkungan unit kerjanya
6. Dikecualikan dari larangan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti, apabila :
a. Pegawai yang bersangkutan melahirkan, dapat diberikan Cuti Melahirkan;
b. Pegawai yang bersangkutan sakit, dapat diberikan Cuti Sakit;
c. Anggota keluarga inti dari pegawai yang bersangkutan (ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu) sakit keras atau meninggal dunia, dapat diberikan Cuti Karena Alasan Penting.
7. Seluruh Pimpinan Unit/Satuan Kerja agar memantau dan memastikan pegawai di lingkungan unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik dan/atau cuti pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021;
8. Apabila terdapat pegawai yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka pegawai yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
9. Untuk mencegah, meminimalisir dan mengurangi penyebaran maupun risiko yang timbul karena Covid-19 serta mendorong partisipasi masyarakat, Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten agar :
a. Senantiasa menjadi contoh pola hidup bersih dan sehat, dengan senantiasa memakai masker dengan benar ketika berada dan/atau berkegiatan di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap akan dan setelah melakukan aktivitas, menjaga jarak aman dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu, menjauhi
kerumunan serta selalu berada di rumah guna membatasi mobilitas dan interaksi;
b. Melakukan testing (pemeriksaan dini pada seseorang), tracing (pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19) dan treatment (perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19)
c. Berpartisipasi bersama-sama dengan masyarakat lainnya untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan;
d. Melakukan edukasi kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk terus menaati anjuran pemerintah melakukan physical distancing dan selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah serta tidak bepergian ke luar daerah, mudik dan/atau pulang kampung pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021;
e. Menyampaikan informasi yang positif dan benar (bukan hoax) terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
10. Seluruh Pimpinan Unit/Satuan Kerja agar melakukan pemantauan Disiplin Pegawai dengan cara :
a. Meneruskan surat ini kepada unit kerja di bawah kewenangannya;
b. Melakukan Penegakkan Disiplin terhadap seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya;
c. Menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada pegawai yang melanggar ketentuan yang telah
ditetapkan;
d. Membuat laporan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan format sebagaimana terlampir.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Kepala,
Nanang Fatchurochman
Untuk lebih jelasnya mengenaik Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik, Cuti Bagi ASN Kemenag Banten sebagai berikut :