Kementerian Agama telah mengeluarkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah yang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut “inpassing”. Ini adalah sebuah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik dari guru madrasah yang bukan ASN, dengan tujuan memberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang setara dengan guru ASN.
Aturan ini memungkinkan guru madrasah yang bukan ASN untuk mendapatkan golongan yang setara dengan golongan guru ASN, sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja dan dedikasi mereka. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa aturan ini merupakan wujud perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah yang bukan ASN. Guru yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 yang mengatur petunjuk teknis pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru madrasah bukan ASN yang memiliki sertifikat pendidik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru-guru madrasah tersebut.
Regulasi ini diperuntukkan bagi guru bukan ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan bekerja di madrasah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kesetaraan jabatan dan pangkat meliputi memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK), belum pernah mendapatkan kesetaraan jabatan dan pangkat sebelum 1 Januari 2012, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023, usia maksimal 55 tahun, memiliki kualifikasi akademik setidaknya Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, terdaftar dalam sistem informasi guru, dan melakukan pengusulan melalui sistem yang ditetapkan.
Program penyetaraan ini diharapkan dapat memberikan pengakuan yang pantas terhadap guru madrasah yang bukan ASN, serta mendorong profesionalisme dalam dunia pendidikan di Indonesia.